Klasifikasi tanah adalah suatu cara mengumpulkan dan mengelompokkan tanah berdasarkan kesamaan dan kemiripan sifat dan ciri morfologi. Klasifikasi tanah juga diartikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang cara-cara membedakan sifat tanah satu sama lain, dan mengelompokkan tanah ke dalam kelas-kelas tertentu berdasarkan atas kesamaan sifat yang dimiliki tanah (Tufaila dan Alam, 2014). Pengelompokan tanah diperlukan sifat dan ciri tanah yang dapat diamati di lapangan maupun di laboratorium. Hasil dari klasifikasi tanah berupa jenis-jenis tanah yang telah tercantum nama-nama tanah pada berbagai kategori.
Mengklasifikasikan tanah dapat membantu dalam menaksir sifat – sifat tanah, menetapkan lahan-lahan terbaik, dan dapat menduga produktivitas tanah. Klasifikasi tanah diperlukan untuk menyusun pengetahuan yang memungkinkan seseorang untuk meneliti dan mengkomunikasikan objek yang diklasifikasi (Rayes, 2017). Klasifikasi tanah juga menyediakan kerangka untuk membangun hubungan antara tanah-tanah dengan lingkungannya dan menentukan pengelompokan tanah guna mendapatkan penggunaan tanah yang optimal, pendugaan tanah terhadap bahaya, kendala atau perbaikan yang perlu dilakukan, dan penentuan produksi potensial.
Pengklasifikasian tanah di Indonesia
menggunakan beberapa sistem klasifikasi. Sistem klasifikasi yang biasa
digunakan di Indonesia adalah Sistem Klasifikasi Tanah Nasional (KTN), United States Of Agriculture (USDA), dan
World Reference Base for Soil Resources (WRB).
KTN merupakan sistem klasifikasi tanah yang disusun oleh para pakar tanah di
Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya Lahan Pertanian (BBSDLP).
USDA merupakan sistem klasifikasi tanah yang diterbitkan oleh departemen
pertanian Amerika Serikat. Sementara itu, WRB merupakan sistem klasifikasi
tanah baku internasional yang disarankan oleh badan ilmu-ilmu tanah nasional.
Lahan kering didefinisikan sebagai suatu hamparan lahan
yang tidak pernah tergenang atau digenangi air pada sebagian besar waktu dalam
setahun atau beberapa tahun. Sementara itu, lahan sawah dikategorikan menjadi
dua yaitu lahan sawah beririgasi dan lahan sawah non irigasi (Winarso, 2012).
Lahan sawah beririgasi merupakan lahan sawah yang pasokan airnya dapat
bersumber dari jaringan teknis, semi teknis atau irigasi sederhana sedangkan
lahan sawah non irigasi merupakan lahan sawah yang pasokan airnya tidak berasal
dari jaringan irigasi melainkan bersumber dari air hujan atau sumber air
lainnya.
Sawah di Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang merupakan
hasil pembukaan areal lahan kering yang dimanfaatkan untuk kawasan persawahan.
Dalam budidaya padi sawah di Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, dilakukan
proses penggenangan yang dapat menyebabkan perbedaan karakteristik tanah yang
terdapat pada lahan sawah dan lahan kering. Proses penggenangan akan
menciptakan keadaan reduksi yang dapat merubah ciri-ciri morfologi dan
sifat-sifat fisika kimia pada profil tanah asal, sehingga menyebabkan perubahan
klasifikasi tanah asalnya. Penelitian yang dilakukan oleh Rahayu et al., (2014), klasifikasi tanah kering
dan tanah yang disawahkan pada Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang mulai berbeda
pada kategori sub ordo tanah. Tanah yang disawahkan mempunyai sub ordo aquepts, sedangkan tanah yang tidak
disawahkan mempunyai sub ordo ustepts.
Semua pedon mempunyai kondisi air tanah yang dangkal, sehingga baik tanah yang
kering maupun yang disawahkan termasuk tanah-tanah yang berada pada kondisi
akuik. Kondisi akuik pada tanah yang disawahkan muncul pada kategori sub ordo,
sedangkan pada tanah yang tidak disawahkan kondisi akuik muncul pada kategori
sub grup tanah. Kondisi akuik di daerah penelitian dicirikan dengan adanya
kroma yang rendah serta adanya gejala Redoximorphic
Features (RMF) sebagai akibat dari proses pembasahan dan pengeringan yang
berulang-ulang
Secara umum, klasifikasi tanah bermanfaat untuk mengetahui sifat dan karakteristik suatu jenis tanah. Dari sifat dan karakteristik tersebut dapat digunakan untuk mengelompokkan tanah dan menentukan fungsi lahan yang tepat. Dengan begitu, daya guna lahan dapat meningkat dan memberikan kebermanfaatan bagi manusia.
Sumber Referensi:
Asmaranto,
R. 2015. Klasifikasi Tanah. https://slideplayer.info/slide/3045913/. Diakses pada tanggal 20 September 2022.
Rahayu,
A., S. R. Utami, dan M. L. Rayes. 2014. Karakteristik dan klasifikasi tanah
pada lahan kering dan lahan yang disawahkan di Kecamatan Perak Kabupaten
Jombang. Jurnal Tanah dan Sumberdaya Lahan. 1(2): 79-87.
Rayes, M.
L. 2017. Morfologi
dan Klasifikasi Tanah. Universitas Brawijaya Press, Malang.
Savitri, E. dan I. B. Pramono. 2017. Reklasifikasi Peta
Penutupan Lahan untuk Meningkatkan Akurasi Kerentanan Lahan. Jurnal Wilayah Dan
Lingkungan. 5(2): 83-94.
Sitibecik. 2020. Buku Klasifikasi Tanah USDA, WRB, Indonesia. https://sitibecik.com/buku-klasifikasi-tanah/. Diakses pada tanggal 20 September 2022.
Tufaila, M. dan S. Alam. 2014. Karakteristik tanah dan
evaluasi lahan untuk pengembangan tanaman padi sawah di kecamatan oheo
kabupaten konawe utara. Agriplus. 24(2): 184-194.
Winarso, B. 2012. Dinamika pola penguasaan lahan sawah di wilayah pedesaan di Indonesia. Jurnal Penelitian Pertanian Terapan. 12(3): 137-149.
0 Komentar