
Pengelolaan
lahan tanpa bakar adalah konsep pengelolaan lahan gambut berkelanjutan dimana
pada tahapan pembukaan lahan maupun pasca panen tidak ada kegiatan pembakaran.
Penyiapan lahan dengan tidak membakar dapat mengurangi hilangnya cadangan
karbon, terjadi subsiden, dan akan mengarah pada konservasi gambut. Pengelolaan
lahan tanpa bakar dilakukan untuk mencegah kebakaran hutan yang harus dilakukan
terus menerus dan termasuk cara ekonomis untuk mengurangi kerusakan dan
kerugian yang timbul dari api. Semua orang yang melakukan aktivitas di lahan
gambut tidak boleh membakar pekarangan, lahan, dan hutan secara sengaja maupun
tidak sengaja, karena penyiapan lahan dengan cara pembakaran dalam jangka
panjang menyebabkan ketersediaan unsur hara pada lahan lebih sedikit dan limbah
yang terbakar tidak bernilai lagi (Yulianti dan Adji, 2018).
Lahan gambut rentan terhadap risiko kebakaran sehingga pencegahannya dilakukan dengan pemulihan ekosistem gambut, sehingga lahan gambut yang tersisa dapat dikembalikan fungsinya. Upaya tersebut dilakukan dengan mengurangi risiko kebakaran di masa depan dengan pendekatan sosial dalam model produksi pertanian di lahan gambut dangkal yaitu dengan teknik pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) yang bermanfaat untuk meminimalkan faktor pemicu kebakaran. Teknik tersebut dikenal juga dengan pengelolaan lahan gambut tanpa bakar (PLGTB) yang diharapkan menjadi kegiatan yang mendukung upaya pengelolaan lahan gambut yang berkelanjutan, mempertahankan gambut agar tetap basah, bersifat mudah menyerap air (hidrofilik), tidak terjadi subsiden, dan berujung pada konservasi gambut secara holistik yang mampu menyimpan karbon dalam jumlah besar (Gunawan et al., 2020).

Pembukaan lahan dengan teknik tanpa bakar dapat dilakukan dengan menggunakan cara penebasan dan penebangan karena lebih mudah dan murah, serta hasil tebangan pohon bisa dijual kembali. Teknik PLGTB dapat dilakukan juga dengan cara pencabutan dan penggaruan, teknik ini banyak dilakukan oleh para petani karena tidak memerlukan keahlian khusus. Selanjutnya, dengan cara pembuatan batas ladang yang dilakukan sebelum pembukaan lahan untuk mengetahui batas ladang yang dimiliki dan tidak melewati batasan wilayah orang lain karena akan berakibat ke arah jalur hukum. Teknik ini penting untuk dilakukan, namun masih sedikit yang memilih teknik ini hanya dikarenakan terdapat konsekuensi jika tidak menerapkannya (Utomo et al., 2020).

Pengolahan lahan dengan menerapkan teknik tanpa
bakar lebih ramah lingkungan dibandingkan dengan pengolahan lahan dengan
pembakaran. Kelebihan diterapkannya teknik tersebut mencakup pada aspek
lingkungan, agronomis, maupun ekonomis (Utomo et al., 2019). Pengelolaan lahan dengan menggunakan teknik tanpa
bakar mampu mengembalikan unsur hara melalui proses dekomposisi dari sisa-sisa
biomassa tanaman sehingga mampu menurunkan penggunaan pupuk anorganik, mengurangi
emisi gas rumah kaca, meningkatkan jumlah bahan organik tanah, retensi air, dan
kesuburan tanah (Nugroho, 2012). Pengolahan tanpa bakar juga dapat
mempertahankan derajat pH yang dimiliki oleh tanah, membantu mengurangi kadar
polusi udara, serta lebih menghemat pengeluaran pada saat proses peremajaan
karena masa panen yang lama (Purba et
al., 1997 cit Utomo et al., 2019).
Terdapat beberapa dampak
yang ditimbulkan dari penerapan teknik tanpa bakar,
di
antaranya yaitu sisa
dari hasil tebangan pada pengelolaan lahan tanpa pembakaran yang dirumpuk tanpa
perlakuan khusus mampu meningkatkan serangan penyakit jamur
akar putih (JAP) yang dapat menyebabkan kematian pada
tanaman. Selanjutnya, nisbah C/N dari sisa hasil penebangan yang masih
tinggi memiliki potensi dalam menimbulkan immobilisasi nitrogen sehingga
ketersediaannya dalam tanah akan berkurang. Selain itu, hasil dari sisa hasil
tebangan serta rumpukan tunggul bisa membuat kegiatan pengelolaan tanah menjadi
sulit, apalagi jika diperlukan pemindahan rumpukan dari satu tempat ke tempat
lain. Hal ini membuat proses pengolahan lahan tanpa bakar terutama di
perkebunan komersial dianggap tidak praktis
karena
memerlukan waktu dan jumlah Jam Kerja Traktor (JKT) lebih banyak dibandingkan
dengan pengelolaan lahan dengan pembakaran (Nugroho, 2012).
Sumber Referensi :
Anggraeni,
V.A. 2018. Belajar dari Kalimantan Barat Kelola Gambut. https://www.goodnewsfromindonesia.id/2018/06/02/belajar-dari-kalimantan-barat-kelola-gambut. Diakses pada tanggal 15 Juli 2022.
BPTP
Kalimantan Tengah. 2010. Workshop Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) dengan
Traktor Mulcher di Kalimantan Tengah. http://kalteng.litbang.pertanian.go.id/ind/index.php/publikasi-mainmenu-47-47/poster/13-info-aktual/55-workshop-pembukaan-lahan-tanpa-bakar-pltb-dengan-traktor-mulcher-di-kalimantan-tengah. Diakses pada tanggal 16 Juli 2022.
Gunawan,
H., D. Afriyanti, I.A. Humam, F.C. Nugraha, R.I. Wetadewi, L. Surayah, A.
Nugroho, dan S. Antonius. 2020. Pengelolaan lahan gambut tanpa bakar: Upaya
alternatif restorasi pada lahan gambut basah. Jurnal Pengelolaan Sumberdaya
Alam dan Lingkungan Journal of Natural Resources and Environmental Management.
10(4): 668-678.
Nugroho,
P. A. 2012. Penyiapan lahan tanpa bakar (zero burning) dalam peremajaan tanaman
karet di perkebunan komersial. Perkebunan dan Lahan Tropika. 2(2): 39-50.
Puspa, A. 2021. Buka Lahan Tanpa Bakar Agroforestry Riau Bisa Cegah Karhutla. https://mediaindonesia.com/humaniora/417213/buka-lahan-tanpa-bakar-agroforestry-riau-bisa-cegah-karhutla. Diakses pada tanggal 17 Juli 2022.
Sawerah,
S., A. Bakhtiar, P. Muljono, dan P. Tjitropranoto. 2019. Sikap petani terhadap
pengolahan lahan tanpa bakar sebagai salah satu upaya pencegahan kebakaran
lahan gambut (Kasus di Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat).
Agriecobis. 2(1): 14-22.
Utomo,
M. I. H. H., U. Udiansyah, dan D. Naemah. 2020.Persepsi masyarakat tani tentang
pengelolaan lahan tanpa bakar di Landasan Ulin Utara Banjarbaru Kalimantan Selatan.
Jurnal Sylva Scienteae. 2(4): 745-756.
Yulianti,
N. dan F. F. Adji. 2018. Mari Belajar Pengelolaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB).
Penerbit IPB Press, Bogor.
0 Komentar