
Gambar 1. Lahan bekas
penambangan timah di Bangka Belitung
(Sumber: Fitriadi, 2019)
Dewasa ini, kegiatan pertambangan
menjadi salah satu omzet besar bagi negara. Dengan melimpahnya sumber daya alam
di negara kita, menjadikan keinginan untuk memanfaatkan sumber daya alam
tersebut semakin besar, salah satunya melalui kegiatan pertambangan. Namun,
tidak bisa dipungkiri lagi, kegiatan pertambangan dapat merusak ibu pertiwi.
Jika dilihat dari aspek ekosistem dan kondisi lingkungan, hal ini akan
meninggalkan lahan-lahan terlantar dengan kondisi lanskap yang tidak beraturan,
degradasi lahan, hilangnya kekayaan biodiversitas dan biota tanah. Kegiatan
pertambangan juga dapat menurunkan status kesuburan tanah dengan nilai pH tanah
4.3-4.5, C-organik 0,22- 0,32%, dan KPK yang sangat rendah karena hilangnya
lapisan tanah atas (Asmarhansyah dan Hasan, 2018).
Dampak-dampak tersebut jika
diabaikan secara terus menerus akan merusak keanekaragaman hayati bumi kita,
dengan begitu perlu adanya kegiatan untuk mengurangi dampak-dampak dari
kegiatan pertambangan, salah satunya dengan melakukan kegiatan reklamasi.

Gambar 2. Kampong
Reklamasi yang dibangun oleh PT Timah Tbk
(Sumber: Anonim, 2022)
Reklamasi merupakan
kegiatan yang bertujuan untuk memperbaiki kegunaan lahan yang telah terganggu
karena kegiatan pertambangan, sehingga dapat berfungsi dan memiliki daya guna
sesuai peruntukannya. Kegiatan reklamasi diharapkan dapat menghasilkan nilai
tambah bagi lingkungan dan menciptakan keadaan yang jauh lebih baik
dibandingkan dengan keadaan lingkungan sebelumnya (Munir dan Setyowati, 2017).
Salah satu contoh nyata reklamasi yaitu pada kegiatan reklamasi yang dilakukan
oleh PT Timah Tbk di Bangka Belitung. PT Timah Tbk melakukan reklamasi dengan
membangun agrowisata Kampong Reklamasi yang terletak di Desa Selinsing,
Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. PT Timah Tbk mengelola lahan bekas
tambang menjadi kawasan pertanian, peternakan, perkebunan, kawasan wisata,
serta spot-spot menarik untuk berswafoto. Di Kampong Reklamasi juga terdapat
danau, tanaman buah-buahan, serta tanaman endemik Belitung.
Pada tahun ini, PT Timah
Tbk melakukan kegiatan reklamasi lagi. Kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh
PT Timah Tbk tahun ini meningkat dibandingkan dengan tahun kemarin yaitu seluas
402,5 hektare bekas penambangan bijih timah di Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung. Reklamasi tahun ini akan dilaksanakan di beberapa wilayah, antara
lain yaitu Kabupaten Bangka seluas 135 hektare, Bangka Barat seluas 60,5
hektare, Bangka Tengah seluas 12,5 hektare, Bangka Selatan seluas 8,5 hektare,
Belitung seluas 26 hektare, Belitung Timur seluas 68 hektare, serta Lintas
Kabupaten seluas 92 hektare. Tujuan dari kegiatan reklamasi tersebut yakni
untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di daerah tersebut dan menjaga
keanekaragaman hayati.

Gambar 3. Kegiatan
revegetasi PT Timah di Bangka Belitung
(Sumber: AntaraNews.com,
2020)
PT Timah Tbk melakukan
reklamasi yang mengacu pada kegiatan revegetasi dengan penanaman. Jenis tanaman
yang ditanam adalah fast growing seperti sengon
laut, cemara laut, dan jambu mete. Selain itu, lahan reklamasi PT Timah Tbk
juga akan ditanami dengan tanaman produktif yaitu sawit, karet serta tanaman
buah-buahan seperti jeruk, alpukat, dan kelapa hibrida. Revegetasi
ini dilakukan guna memperbaiki keanekaragaman hayati yang rusak akibat kegiatan
pertambangan yang telah dilakukan.
Terdapat banyak manfaat
yang diperoleh dari kegiatan reklamasi. Manfaat dari kegiatan reklamasi antara
lain yaitu dapat memberdayakan kawasan berair yang rusak menjadi suatu wilayah
yang bermanfaat untuk berbagai kepentingan, seperti industri, pertanian,
pemukiman, dan objek wisata; Kemudian, lahan yang direklamasi dapat dijadikan
pemukiman baru untuk wilayah yang memiliki kepadatan penduduk dan keterbatasan
lahan, mencegah
terjadinya erosi berkelanjutan dengan
membangun pemecah ombak, memperbaiki pesisir
pantai menjadi area yang lebih baik, serta
dapat membantu memperbaiki tata kota.

Gambar 4. Kerusakan
ekosistem laut akibat kegiatan reklamasi
(Sumber: Doaly, 2019)
Kegiatan reklamasi
memang memiliki banyak manfaat dan kelebihan dalam beberapa aspek. Namun, di
sisi lain kegiatan reklamasi juga memiliki beberapa kekurangan. Kekurangan dari
kegiatan reklamasi antara lain yaitu dapat berpotensi terjadinya sedimentasi,
perubahan hidro-oseanografi, peningkatan kekeruhan
air, banjir dan genangan di kawasan pesisir, kerusakan habitat dan ekosistem
laut, pencemaran udara, serta sulitnya
akses masyarakat untuk ke pantai.
Sumber Referensi:
Anonim. 2022. Berwisata di Lahan Bekas Tambang di Kampong
Reklamasi Selinsing. Diakses pada tanggal 17 April 2022. https://www.sinergipos.com/2022/03/12/berwisata-di-lahan-bekas-tambang-di-kampong-reklamasi-selinsing/
Asmarhansyah
dan R. Hasan. 2018. Reklamasi Lahan Bekas Tambang Timah Berpotensi Sebagai
Lahan Pertanian di Kepulauan Bangka Belitung. Jurnal Sumberdaya Lahan. 12(2):
73-82.
Doaly,
Themmy. 2019. Begini Dampak Merusak Reklamasi Pantai Malalayang Dua Manado. Diakses pada tanggal 17 April 2022. https://www.mongabay.co.id/2019/01/20/begini-dampak-merusak-reklamasi-pantai-malalayang-dua-manado/
Fitriadi.
2019. Masih Andalkan Timah, Bangka Belitung
Optimistis PDRB Tembus 5 Persen. Diakses pada tanggal 17 April 2022. https://bangka.tribunnews.com/2019/02/20/masih-andalkan-timah-bangka-belitung-optimistis-pdrb-tembus-5-persen
Munir, M. dan R.D.N. Setyowati. 2017. Kajian reklamasi lahan pasca
tambang di Jambi, Bangka, dan Kalimantan Selatan. KLOROFIL. 1(1): 11-16.
Silaban, Martha, Warta. 2022. PT Timah Reklamasi 402,5 Hektare
Bekas Tambang di Bangka Belitung Tahun Ini. Diakses pada tanggal 10 April
2022.
https://bisnis.tempo.co/read/1569332/pt-timah-reklamasi-4025-hektare-bekas-tambang-di-bangka-belitung-tahun-ini
Lestari, Eka. 2021. Reklamasi: Pengertian, Manfaat, Kelebihan dan
Kekurangan. Diakses pada tanggal 17 April 2022.
https://ilmugeografi.com/ilmu-bumi/tanah/reklamasi
0 Komentar